TUGAS POKOK DAN FUNGSI

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SAMBAS

Struktur organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas telah ditata kembali sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 43 Tahun 2017 perubahan atas Perubahan Bupati Nomor 53 Tahun 2016 Tentang kedudukan, susunan organisasi, fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas.

Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas dipimpin oleh seorang Kepala Badan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretaris dengan 3 (tiga) Kepala Sub Bagian dan 3 (tiga) Kepala Bidang dengan masing- masing 2 ( dua ) orang Kepala Seksi pada setiap bidang dan beberapa orang staf. Berikut uraian Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas terdiri dari :

  1. Kepala Satuan

Kepala satuan mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Satuan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan daerah, perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penegakan perundang-undangan daerah, perlindungan masyarakat;
  3. Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertibn umum serta perlindungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan kegiatan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masayrakat,penegakan  perundang-undangan  daerah,  perlindungan

masyarakat, penanggulangan bencana dan kebakaran sesuai peraturan perundang-undangan;

  1. Pengawasanterhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lingkungan Satuan;
  2. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang ketertiban umum dan ketenterarnan masayrakat, penegakan perundang-undangan daerah, perlindungan masyarakat;
  3. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan esuai dengan tu gas dan fungsinya.
  1. Sekretaris

Sekretariat dipimpin oleh sekertaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan. Sekretaris mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang rencana kerja, pengelolaan keuangan dan aset, monitoring, evaluasi, administrasi kepegawaian, umum dan reformasi birokrasi serta bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. Penyusunanrencana kerja di lingkungan sekretariat;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang penyusunan program, umum dan kepegawaian, serta pengelolaan keuangan dan aset serta reformasi birokrasi;
  3. Pengendalian pelaksanaan kegiatan dan program di lingkungan Satuan Palisi Pamong Praja;
  4. Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap penyusunan rencana kerjaSatuan Palisi Pamong Praja;
  5. Pemberian dukungan pelayanan administrasi, umum dan kepegawaian, serta keuangan dan aset serta reformasi birokrasi di lingkungan Satuan Palisi Pamong Praja;
  6. Pemberian dukungan peningkatan kapasitas SOM di Iingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
  1. Penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. Penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang penyusunan program, umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai peraturan perundang-undangan;
  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan sekretariat;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Satuan Palisi Pamong Praja; dan
  5. Pelaksanaantugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sekrtetaris, membawahi :

  1. Subbagian Penyusunan Program
  2. Subbagian Umum dan Kepegawaian
  3. Subbagian Keuangan dan Aset

Subbagian masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

  1. Subbagian Penyusunan Program

Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan penyusunan program dan penyelarasan rencana kerja serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Satuan Palisi Pamong Praja.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subbagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :

  1. Penyusunanrencana kerja Subbagian penyusunan program;
  2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang penyusunan program dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja ;
  3. Pelaksanaanpenyelarasan dan kompilasi program Satuan Palisi Pamong Praja ;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang penyusunan program;
  1. Pelaksanaan urusan di bidang penyusunan program sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Penyusunanbahan Japoran pelaksanaan program kegiatan dan laporan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Pelaksanaanpenyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penyusunan program; dan
  5. Pelaksanaantugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pirnpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Subbagian Umum Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaan sebagiamana mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan di bidang umum, kepegawian, dan reformasi birokrasi serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Penyusunanrencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang umum, kepegawaian, dan reformasi birokrasi dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja ;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi dibidang umum, kepegawaian, dan reformasi birokrasi;
  4. Pelaksanaan urusan di bidang umum, kepegawaian, dan reformasi birokrasi sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. Pengendalian dan pengawasan tugas di Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum, kepegawaian, dan reformasi birokrasi; dan
  1. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.Subbagian Keuangan dan Aset

Subbagian Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan anggaran, pelaksanaan, perbendaharaan, verifikasi, akuntasi, pengelolaan aset, pengendalian, dan evaluasi serta menyiapkan bahan laporan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai fungsi :

  1. Penyusunanprogram kerja Subbagian Keuangan dan Aset;
  1. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan dan aset dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
  3. Pelaksanaan koordinasi perumusan, penyiapan dan penyusunan anggaran, serta pengelolaan aset;
  4. Pelaksanaan urusan di bidang pengelolaan keuangan dan aset di lingkunganSatuan Polisi Pamong Praja sesuai peraturan perundang undangan;
  5. Pelaksanaanperbendaharaan;
  1. Pelaksanaanverifikasi dan akuntansi;
  1. Pelaksanaanpengendalian dan evaluasi anggaran;
  1. Penyusunan bahan laporan terhadap pelaksanaan tugas pada subbagian keuangan dan aset;
  2. Pelaksanaanmonitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap elaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan keuangan dan aset;
  3. Pelaksanaankoordinasi sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  1. Pelaksanaantugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Melalui Sekretaris.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang operasi, pengendalian, dan kerjasama.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja di bidang ketertiban umum danketenteraman masyarakat;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang operasi danpengendalian;
  3. Penyiapanbahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  1. Pengkoordinasian kegiatan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  2. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan;
  4. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidangketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; dan
  6. Pelaksanaantugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat membawahi :

  1. Seksi Operasi dan Pengendalian
  2. SeksiKerjasama

Seksi sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawh an bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

  1. Seksi Operasi dan Pengendalian

Seksi Operasi dan Pengendalian sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan teknis serta pembinaan dibidang operasi dan pengendalian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai fungsi :

  1. Penyusunanprogram kerja Seksi Operasi dan Pengendalian;
  2. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang operasi dan pengendalian;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang operasi dan pengendalian;
  4. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang operasi dan pengendalian sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang operasi dan pengendalian;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang operasi dan pengendalian;dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Seksi Kerjasama

Seksi Kerjasama sebagaimana mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis serta pembinaan di bidang kerjasama.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi :

  1. Penyusunanprogram kerja Seksi Kerjasama;
  1. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kerjasama;
  2. Pelaksanaankoordinasi dan fasilitasi di bidang kerjasama;
  1. Pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. Pengendaliandan pengawasan tugas dan fungsi di bidang kerjasama;
  1. Pelaksanaanmonitoring, evaluasi dan penyusunan Iaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kerjasama; dan
  2. Pelaksanaantugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. BidangPenegakan Perundang-Undangan Daerah

Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui Sekretaris.

Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis dibidang penegakan perundang-undangan daerah, peningkatan kemampuan penyidik pegawai negeri sipil dan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil.

Untuk mlaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja di bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
  3. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan;
  4. Pengkoordinasian kegiatan di bidang penegakan perundang-undangan daerah;
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penegakan perundang-undangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Penyelenggaraanurusan pemerintahan di bidang penegakan perundang undangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang penegakanperundang-undangan  daerah  sesuai  peraturan perundang undangan;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang penegakan perundang-undangan daerah; dan
  9. Pelaksanaantugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah membawahi :

  1. SeksiPembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan
  2. SeksiPenyelidikan dan Penyidikan

Seksi sebgaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penegakan Perundang- Undangan Daerah.

  1. SeksiPembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan

Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan teknis dibidang Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
  2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
  4. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhansesuai peraturan perundang- undangan;
  5. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
  1. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; dan
  2. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. SeksiPenyeliikan dan Penyidikan

Seksi Penyeliikan dan Penyidikan sebagaimna dimaskud mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis serta pembinaan dibidang penyelidikan dan penyidikan, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Unuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Penyeliikan dan Penyidikan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunanprogram kerja Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
  1. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan;
  2. Pelaksanaankoordinasi dan fasilitasi di bidang penyelidikan dan penyidikan;
  3. Pelaksanaanurusan pemerintahan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan;
  4. Pengendaliandan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penyelidikan dan penyidikan;
  1. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang penyelidikan dan penyidikan; dan
  2. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. BidangPerlindungan Masyarakat

Bidang Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui Sekretaris.

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis dibidang perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunanprogram kerja di bidang Perlindungan Masyarakat;
  1. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan masyarakat;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang bina potensi masyarakat;
  3. Pengkoordinasiankegiatan di bidang perlindungan masyarakat;
  1. Pembinaandan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang perlindungan masyarakat sesuai peraturan perundang undangan;
  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perlindungan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi dibidang perlindungan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan;
  3. Pelaksanaanmonitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dibidang perlindungan masyarakat; dan
  4. Pelaksanaantugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perlindungan Masyarakatsebagaimana dimaksud membawahi :

  1. SeksiSatuan Perlindungan Masyarakat
  1. SeksiBina Potensi Masyarakat

Seksi sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggunjawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat.

  1. SeksiSatuan Perlindungan Masyarakat

Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan teknis, pembinaan dibidang Perlindungan Masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunanprogram kerja Seksi Perlindungan Masyarakat;
  1. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan masyarakat;
  1. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang perlindungan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan;
  3. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan masyarakat;
  4. Pelaksanaanmonitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan masyarakat; dan
  5. Pelaksanaantugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. SeksiBina Potensi Masyarakat

Seksi Bina Potensi Masyarakat sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan serta pembinaan dibidang bina potensi masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunanprogram kerja Seksi Bina Potensi Masyarakat;
  1. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang bina potensi masyarakat;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang bina potensi masyarakat;
  3. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang bina potensi masyarakatsesuai peraturan perundang-undangan;
  1. Pengendaliandan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang bina potensi masyarakat;
  2. Pelaksanaanmonitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang bina potensi masyarakat; dan
  3. Pelaksanaantugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.